Paradigma Sosial Terhadap Bangsa Indonesia.
Paradigma sosial sangat berkaitan langsung terhadap Pancasila, karena pancasila merupakan dasar negara indonesia dan merupakan konstitusi yang tertinggi di Indonesia.Paradigma sosial terkandung dalam pancasila yang didasari nilai – nilai kebudayaan masyarakat indonesia yaitu sila ke 5.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial dalam berbagai kelompok bangsa indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidak adilan sosial.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial diartikan bahwa, pancasila bersifat sosial bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahamannya adalah sebagai berikut :
· Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
· Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan Keputusan.
· Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
· Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar